DAFTAR ISI
Daftar Isi
..............................................................................................................................
|
i
|
|
I
|
KATA PENGANTAR ......................................................................................
|
1
|
II
|
LATAR BELAKANG MASALAH
..................................................................
|
2
|
III
|
PENYELESAIAN MASALAH ........................................................................
|
4
|
2.1 Memulai Bisnis Baru
2.2 Keuntungan Berbisnis di Indonesia ............................................................
|
4
8
|
|
2.3 Kendala Berbisnis di Indonesia
...................................................................
|
11
|
|
2.4 Peran Hukum Bisnis di Indonesia
...............................................................
|
14
|
|
IV
|
KESIMPULAN .................................................................................................
|
18
|
V
|
PENUTUP
.........................................................................................................
|
18
|
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................
|
19
|
MASIH MENARIKKAH BISNIS DI INDONESIA?
I.
KATA
PENGANTAR
Manusia memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan.
Pekerjaan yang dijalani diharapkan mampu mencukupi segala kubutuhan primer dan
sekundernya. Akan tetapi di indonesia masih banyak ditemukan orang-orang yang
kekurangan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tidak
tersedianya pekerjaan yang cukup, kurangnya upah yang diberikan kepada pekerja,
dan tidak sinkron antara pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki.
Hal-hal tersebut dapat diatasi dengan menciptakan
lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan diri sendiri. Akan tetapi
sebagian masyarakat indonesia berpikir bahwa berbisnis di indonesia tidaklah
menarik dan banyak persyaratannya. Sehingga langkah yang mereka ambil yaitu
menetap pada pekerjaan yang sedang mereka jalani walaupun penghasilan yang
didapat tidak seimbang dengan kebutuhan hidup mereka.
Dengan disusunnya
makalah ini, diharapkan mampu memberikan gambaran tentang persepsi sebagian
masyarakat indonesia tentang masih menarikkah bisnis di indonesia?
II.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak
ketiga di dunia. Dengan populasi penduduk yang banyak, setidaknya menimbulkan
empat masalah pokok di bidang ekonomi dan bisnis. Pertama, banyaknya pekerjaan
yang harus tersedia untuk menjamin kehidupan setiap penduduk di Indonesia. Pada
kenyataannya, lapangan pekerjaan di Indonesia tidaklah sebanding dengan jumlah
penduduknya. Lapangan pekerjaan yang tersedia tidak mampu mencapai tingginya
permintaan pekerjaan di Indonesia. Akibatnya banyak penduduk Indonesia yang
menjadi pengangguran.
Kedua, banyaknya penduduk juga menandai banyaknya potensi
yang dimiliki penduduk Indonesia. Akan tetapi, karena lapangan pekerjaan yang
sedikit, maka tidak dapat memenuhi tersedianya pekerjaan yang sesuai dengan potensi
yang dimiliki mereka. Hal ini sering memengaruhi ketidakefektifan pekerjaan yang
dilakukan oleh pekerja yang bukan ahli dalam bidang pekerjaan yang dijalaninya.
Ketiga, dengan banyaknya populasi penduduk Indonesia,
maka proses pengajaran kepada mereka menjadi kurang efektif dan efisien. Akibatnya,
banyak penduduk Indonesia yang memiliki keterampilan kurang cakap dalam
melaksanakan pekerjaannya. Keterampilan yang kurang juga berdampak pada
sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Keempat, persaingan yang ketat juga akan terjadi sebagai
dampak banyaknya penduduk yang ada dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia.
Hal ini juga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara para
pekerja atau calon pekerja. Akibatnya banyak ditemukan kecurangan-kecurangan
dalam proses kinerja mereka.
Jawaban yang tepat dari permasalahan-permasalah yang
diuraikan di atas adalah dengan membuka bisnis di Indonesia. Dengan membuka
bisnis, lapangan pekerjaan menjadi bertambah dan dapat menyesuaikan bisnis
sesuai dengan potensi dan keterampilan yang dimiliki. Sehingga, persaingan yang
sehat dalam bekerja pun akan tercipta dan pekerjaan menjadi tepat sasaran.
Berbisnis di Indonesia tidak serta merta dapat langsung memberikan
keuntungan. Perlu usaha dan kerja keras dalam mengembangkan bisnisnya. Hal
inilah yang membuat kebanyakan orang berpikir dua kali untuk memulai bisnis di Indonesia.
Pemikiran tersebut dilandasi berdasarkan beberapa aspek berikut:
a.
Mudahkah
langkah memulai bisnis baru?
b.
Keuntungan
apa saja berbisnis di Indonesia?
c.
Kendala
apa saja berbisnis di Indonesia?
d.
Apakah
hukum bisnis di Indonesia mempermudah ataukah mempersulit untuk memulai bisnis
di Indonesia?
Dari aspek-aspek tersebut, maka makalah ini akan membahas
lebih dalam mengenai ‘masih menarikkah berbisnis di Indonesia?’
III.
PENYELESAIAN
MASALAH
2.1 Memulai Bisnis Baru
Memulai atau
memasuki bisnis baru dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
a. Merintis Bisnis Baru
Merintis bisnis
baru dilakukan dengan membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan
modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk
usaha baru yang dapat dirintis, yaitu:
·
Perusahaan
milik sendiri, yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh
seseorang.
·
Persekutuan,
yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih.
·
Perusahaan
berbadan hukum, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan
modal berupa saham.
Kelebihan
merintis bisnis baru, antara lain:
·
Gagasan
murni dari diri sendiri
·
Bebas
beroperasi tanpa terikat orang lain
·
Fleksibel
dan mudah pengaturan
Sedangkan
kelemahannya, yaitu:
·
Pengakuan
nama kurang dan belum terlalu dikenal
·
Fasilitas
inefisien dan belum lengkap
·
Penuh
ketidakpastian
·
Pesaing
kurang diketahui
Hambatan dalam memasuki industri, antara lain:
·
Loyalitas,
sikap, dan kebiasaan pelangggan yang masih kurang kepada perusahaan.
·
Adanya
biaya untuk pelatihan kembali para karyawan dan penggantian alat serta sistem
yang lama.
·
Respon
dari pesaing yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
b. Membeli Bisnis/Usaha yang Sudah Ada
Membeli
bisnis orang lain yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau
dirintis dan diorganisasikan oleh orang lain dengan nama dan organisasi yang
sudah ada. Cara ini memiliki risiko yang lebih sedikit karena kemungkinan gagal
lebih kecil, waktu lebih sedikit, dan tenaga yang diperlukan juga sedikit.
Disamping itu membeli perusahaan yang telah ada juga memiliki harga yang
relatif lebih rendah dibanding dengan merintis bisnis baru.
Akan
tetapi membeli bisnis yang sudah ada juga mengandung kerugian baik eksternal
maupun internal.
·
Masalah
eksternal, yaitu lingkungan seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar.
Sehinnga dalam membeli perusahaan harus memperhatikan lingkungan yang
memengaruhinya.
·
Masalah
internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya reputasi
perusahaan, seperti masalah karyawan, konflik antara manajemen dan karyawan
yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah
masa depan perusahaan lainnya.
Oleh karena itu,
dalam membeli perusahaan yang sudah ada harus mempertimbangkan alasan pemilik
untuk menjual perusahaan.
Kelebihan membeli
perusahaan yang sudah ada, antara lain:
·
Kemungkinan
sukses lebih besar
·
Lokasi
sudah cocok
·
Karyawan
dan pemasok sudah mantap
·
Sudah
siap beroperasi
Sedangkan kekurangan membeli perusahaan yang sudah ada,
adaah:
·
Perusahaan
yang dijual biasanya lemah
·
Peralatan
tidak eisien
·
Biaya
untuk membeli mahal
·
Sulit
inovasi
c. Kerja Sama Manajemen / Waralaba
Waralaba
adalah kerjasama antara terwaralaba dengan pewaralaba dalam mengadakan
persetujuanjual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerjasama ini
biasanya dengan dukungan awal, seperti pemilihan tempat, rencana bangunan,
pemebelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan
dan akuntansi, konsultasi, penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas,
riset, nasihat hukum, dan sumber-sunber permodalan.
Keuntungan
kerjasama waralaba, yaitu:
·
Pelatihan,
pengarahan, dan pengawasan, yang berlanjut dari pewaralaba. Sehingga mendapat
pengalaman dalam logo, nama, mtode, teknik produksi, pelatihan teknik
·
Mendapat
bantuan finansial sebab biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber
modal dari terwaralaba sngat terbatas.
·
Keuntungan
dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Kerugian
kerjasama waralaba yang mungkin terjadi, antara lain:
·
Program
latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
·
Menjadi tidak mandiri karena tergantung pada
pewaralaba
·
Menjadi
antar dependen, terdominasi, rentan terhadap perubahan pewaralaba
·
Pembatasan
kreativitas penyelenggaraan usaha terwaralaba
·
Terwaralaba
jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa
menawarkan terlebih dahulu kepada pihak pewaralaba dengan harga yang sama.
Berbisnis
di indonesia tidak hanya dapat dilakukan dengan memulai bisnis baru saja,
tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal atau investasi.
Indonesia telah menetapkan investasi sebagai salah satu komponen kunci di dalam
rencana lima tahun pembangunan ekonomi. Peran investor sangat diharakan untuk
dapat mengembangkan sektor-sektor berikut
ini:
·
Agribisnis,
pengembangan komoditas kedelai, jagung, karet, kelapa sawit, coklat, kacang
mete, tebu.
·
Perikanan,
pengembangan perikanan laut dan air payau.
·
Industri,
pengembangan industri kimia dan farmasi, industri makanan, kayu, produk
furniture, pulp dan kertas, industri elektronik, otomotif, tekstil, dan
garment.
·
Infrastruktur
dan pemangkit tenaga listrik, jalan tol, pelabuhan udara, pelabuhan laut,
telekomunikasi, air bersih.
·
Jasa,
perdagangan, hotel dan restoran, pergudangan, jasa rekreasi dan hiburan, jasa
teknik dan rekayasa.
Masalah
penanaman modal di indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek yang perlu
diperhatikan:
·
Historis
Investor
asing akan melihat sejarah dari negara yang akan ia tanamkan modalnya untuk
melihat potensi negara tersebut dalam upaya kehati-hatian agar investasi
berhasil.
·
Sosial
dan budaya
Kehidupan
sosial dan budaya suatu negara menjadi daya tarik bagi investor.
·
Ekonomi
Semakin
tinggi daya beli masyarakat di sutau negara terhadap suatu produk, maka
investor akan semakin tertarik untuk menginvestasikan modal kenegara tersebut.
·
Hukum
Dengan
hukum yag baik akan menjadi suatu kepastian bagi para investor dalam menanamkan
modalnya di suatu negara.
·
Politik
Politik
yang tidak stabil akan membuat takut para investor untuk berinvestasi. Karena
mereka ditakutkan apabila kondisi politik tidak stabil akan memengaruhi kinerja
dari suatu perusahaan, dan kebijakan-kebijakan akan selalu berubah-ubah dan akan menimbulkan demonstrasiyang akan
mengganggu kelangsungan perusahaan tersebut.
·
Keamanan
Jika
kondisi suatu negara dinyatakan tidak aman, maka investor akan enggan untuk
berinvestasi ke negara tersebut.
Dampak positif penanaman modal antara lain:
·
Menciptakan
lowongan kerja bagi penduduk negara tuan rumah sehingga mereka dapat
meningkatkan penghasilan dan standar hidup mereka
·
Menciptakan
kesempatan penanaman modal bgi penduduk negara tuan rumah, sehingga mereka
dapat berbagi dari pendapatan perusahaab-perusahaan baru
·
Meningkatkan
ekspor dari negara tuan rumah, medtangkan penghasilan tambahan dari luar yang
dapat dpergunakan untuk berbagi keperluan bagi kepentingan penduduknya
·
Menghasilkan
pengalihan pelatikan teknis dan pengetahuan yang dapat di gunakan oleh penduduk
untuk mengembangkan perusahaan dan industri lain
·
Memperluas
potensi keswasembadaan negara tuan rumah dengan memproduksi barang stempat
untuk menggantikan barang impor
·
Menghasilkan
pendapatan pajak tambahan yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan demi
kepentingan penduduk negara yuan rumah
·
Membuat
sumber daya negara tuan rumah baik SDA maupun SDM agar lebih baik
pemanfaatannya dari pada semula
2.2 Keuntungan Berbisnis di Indonesia
Indonesia
merupakan lahan bisnis yang luas bagi pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
Keuntungan-keuntungan berbisnis di Indonesia dapat dijadikan pertimbangan untuk
memulai, menjalankan, atau mengembangkan bisnis. Keuntungan-keuntungan tersebut
berupa:
a. Wilayah
Wilayah Indonesia
yang luas memberikan kebebasan kepada pelaku bisnis untuk memilih lokasi bisnisnya.
Para pelaku bisnis tidak perlu mencari lokasi bisnis yang jauh dari tempat
tinggalnya. Hal ini memudahkan mereka dalam menghemat tenaga, biaya angkut, dan
transportasi dari tempat tinggal ke lokasi bisnisnya. Selain itu, luasnya
wilayah Indonesia juga mempermudah pelaku bisnis untuk membuka kantor cabang
bisnisnya dengan lokasi yang tidak terlalu jauh dari kantor pusatnya atau
kantor lain yang mereka inginkan.
Banyaknya
pilihan wilayah yang strategis sangat memudahkan dalam mengembangkan bisnis.
Pemilihan wilayah yang tepat dan strategis mempercepat konsumen mengenal barang
atau jasa yang pelaku bisnis tawarkan. Sehingga proses perkembangan bisnis pun
menjadi lebih cepat.
b. Penduduk
Banyaknya
penduduk Indonesia berarti banyak pula konsumen yang bisa dijadikan sasaran
pemasaran produk bisnis atau jasa. Semakin banyak jumlah konsumen, semakin
banyak pula permintaan. Permintaannya pun bervariasi sesuai dengan selera
konsumen. Sehingga produk atau jasa yang produsen tawarkan dapat berkembang.
Selain
itu, tenaga kerja yang dibutuhkan tersedia dengan melimpah. Pelaku bisnis tidak
perlu bersusah payah mencari pekerja atau pegawai. Pelaku bisnis cukup
menyeleksi tenaga kerja yang tersedia sesuai dengan kemampuan yang dimiliki
mereka.
Dengan
keterampilan penduduk indonesia yang beranekaragam akan memudahkan dalam
penempatan posisi kerja yang sesuai dan tepat sasaran. Sehingga keefektivan dan
keefisiensian kerja akan tercipta.
c. Komoditas
Kelimpahan
dan keanekaragaman komoditas Indonesia merupakan aset vital bagi perekonomian
negara dan pendapatan pemerintah karena menyumbang sekitar 60 persen dari total
ekspor. Sumber daya alam yang beranekaragam menjadi ciri khas
dari produk atau jasa yang ditawarkan Indonesia. Terlebih produk atau jasa
tersebut dibumbui budaya Indonesia yang bermacam-macam. Hal inilah yang menjadi
keunikan tersendiri yang tidak dimiliki negara lain.
Dengan
produk yang unik, pelaku bisnis dapat dengan mudah menarik perhatian konsumen
dari daerah lain bahkan dari manca negara. Sehingga produk yang pelaku bisnis
tawarkan akan mudah dikenali oleh orang dalam jangkauan yang luas. Dengan
memanfaatkan keanekaragaman budaya indonesia tersebut dapat memberikan dampak
positif bagi perkembangan bisnis dalam pemasaran produknya.
d. Jaringan
Agar berhasil mengembangkan bisnis di Indonesia, penting sekali untuk
membangun jaringan yang baik dengan kalangan bisnis dan pemerintah. Pengusaha
asing harus sadar akan kepentingan jaringan ini dan berupaya untuk
mengembangkannya. Untungnya, membangun jaringan tersebut tidaklah sulit.
Karena, pengusaha asing merupakan pihak yang menarik bagi orang Indonesia.
Sangat dianjurkan untuk mendalami nilai-nilai budaya terlebih dahulu untuk
mengetahui bagaimana bersosialisasi dengan mitra bisnis serta karyawan Indonesia
dan untuk mengerti 'budaya
bisnis'
di Indonesia. Ini akan membuat bisnis yang dirintis lebih efisien dan efektif,
terutama dalam jangka panjang.
Sikap
bangsa indonesia yang terbuka dan memiliki sopan santun sangat memudahkan
pelaku bisnis dari dalam maupun luar negri untuk membangun jaringan. Kemudahan
membangun jaringan ini sangat bermanfaat dalam mengembangkan bisnis dengan
jangkauan yang lebih luas. Sehingga konsumen yang dituju pun semakin luas.
Semakin luas jangkauan bisnis, maka akan mempercepat kemajuan dari bisnis itu
sendiri.
e. Pesaing
Dalam hubungan
bisnis selalu ada yang namanya pesaing. Di Indonesia persaingan berbisnis masih
kurang begitu ketat karena kesadaran penduduk Indonesia untuk berbisnis sangat
kecil. Kebanyakan dari mereka memilih untuk menjadi karyawan, sebab dengan
menjadi karyawan mereka tidak memerlukan banyak modal dan tidak perlu memikirkan
tentang kebangkrutan dari bisnis mereka.
Persaingan
yang kurang, menjadikan suatu bisnis bejalan tanpa banyak halangan. Seorang
pelaku bisnis tidak perlu mengkhawatirkan konsumennya beralih ke produsen yang
lain. Juga, dengan kuantitas pesaing yang sedikit, maka seorang pelaku bisnis
akan lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.
2.3 Kendala Berbisnis di Indonesia
Dalam berbisnis
akan selalu menghadapi kendala-kendala yang dapat mengganggu proses pencapaian
tujuan. Kendala-kendala tersebut seperti:
a. Kondisi Ekonomi
Kondisi
ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia adalah menengah ke bawah. Dengan
kondisi demikian pelaku bisnis akan sulit menetukan harga yang akan dipasarkan
kepada masyarakat. Terlebih produk atau jasa yang ditawarkan mempunyai kualitas
yang bagus. Akhirnya pelaku bisnis harus membanting harga agar produknya
terjual semua atau dengan mengurangi komposisi.
Selain
itu, pelaku bisnis juga harus berlomba-lomba menawarkan produk dengan harga
murah atau dengan metode-metode lain yang dapat menarik perhatian konsumen,
seperti: diskon, obral, memberikan bonus atau hadiah, membagikan kupon, dll.
b. Demonstrasi
Demonstrasi merupakan salah satu ciri khas masyarakat demokratis.
Demonstrasi berlangsung setiap hari di Indonesia meskipun biasanya hanya skala
kecil. Hal-hal yang diprotes berkisar dari isu-isu politik (misalnya kinerja
pemerintah yang dianggap lemah) dan masalah ekonomi (misalnya upah rendah) ke
isu sosial (misalnya hal-hal agama). Demonstrasi-demonstrasi ini dapat
diarahkan
secara vertikal kepada pemerintah atau secara
horizontal ke kelompok-kelompok lain di masyarakat Indonesia. Titik penting di
sini adalah bahwa demonstrasi-demonstrasi ini menunjukkan bahwa sebagian
masyarakat Indonesia tidak puas dengan keadaan negara saat ini/
Kegiatan demonstrasi dapat
mengganggu aktivitas bisnis. Apalagi jika demonstrasi dilakukan oleh pekerja
sendiri. Tidak hanya menunda kegiatan bisnis, tapi juga dapat mencemari
kredibilitas yang telah dimiliki. Dampaknya, masyarakat akan beralih ke produk
lain sejenis yang kondisi bisnisnya lebih stabil.
c.
Korupsi
Indonesia
belum pernah mengesankan di Indeks Persepsi Korupsi Tahunan yang diterbitkan
oleh Transparency International. Indeks ini menunjukkan tingkat korupsi di
negara-negara dunia. Saat ini posisi Indonesia berada di nomor 118 dari jumlah
total 176 negara. Dengan kondisi yang seperti ini sangat memengaruhi kelancaran
anggaran dana suatu bisnis dari pelaku usaha.
Jika
korupsi dilakukan oleh salah satu pegawai, seperti halnya demonstrasi, ini juga
mencemarkan nama baik dan kepercayaan masyarakat. Mental korupsi seperti ini
membuat investor domestik maupun asing enggan berbisnis di indonesia.
d. Infrastruktur
Baik
buruknya infrastruktur yang dinbentuk memengaruhi kemajuan bisnis.
Infrastruktur yang baik akan berdampak positif bagi
bisnis. Sebaliknya, infrastruktur yang buruk juga akan berdampak negatif bagi
kelangsungan bisnis.
Kurangnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di Indonesia sempat menghalangi
perkembangan ekonomi dan sosial untuk mencapai potensi penuh. Pertumbuhan
ekonomi makro Indonesia telah menjadi beban untuk infrastruktur negara karena
perlu menyerap kegiatan ekonomi yang
meningkat secara signifikan. Pemerintah menyadari keperluan akan investasi
besar di bidang ini, tapi sampai sekarang cenderung perencanaan dari pada
tindakan.
e.
Pemerintahan
Terlepas
dari isu korupsi politik, ada faktor lain yang secara negatif memengaruhi
efektivitas dan kinerja pemerintah yang amanah di Indonesia. Bisa dibayangkan
bahwa pemerintah kepulauan yang begitu luas yang berisi hampir 240 juta orang dengan
latar belakang budaya dan agama yang berbeda tidak terlepas dari adanya
konflik.
Pemerintahan
indonesia yang buruk di mata sebagian besar penduduk Indonesia, membuat kondisi
bisnis di indonesia tidak menentu. Perubahan-perubahan aturan yang di buat
pemerintah membuat suatu bisnis harus merombak sistem-sistem bisnisnya.
f.
Bencana Alam
Gempa
bumi, tsunami,
letusan gunung api, dan banjir
adalah fenomena yang
kadang-kadang menjadi berita
utama di media massa Indonesia dan memakan korban jiwa serta merusak infrastrukturnya. Indonesia terletaknya di
Pacific Ring of Fire dan sebagian besar ruang geografisnya terdiri
dari air laut. Kedua alasan ini
membuat Indonesia rentan terhadap
bencana alam. Sebuah kondisi yang
diperburuk oleh keadaan infrastruktur yang lemah.
Keadaan
yang seperti ini, membuat suatu bisnis yang awalnya berjalan dengan lancar
secara tiba-tiba harus mengalami kerugian yang besar. Selain itu, bisnis yang
telah berjalan dan berkembang harus dimulai lagi dari awal.
g. Kekerasan Etnis dan Agama
Indonesia telah menyaksikan kekerasan yang berkelanjutan maupun struktural
sepanjang sejarahnya, tetapi boleh
dikatakan bahwa runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada
akhir tahun 1990-an memungkinkan kekerasan etnis dan agama memanas di beberapa daerah karena berkurangnya peran
tentara di dalam masyarakat Indonesia.
Dampak dari
kekerasan etnis dan agama masih bisa dirasakan sampai sekarang. Toleransi yang
seharusnya dijaga bangsa indonesia menjadi toleransi yang hanya berlaku di
depan muka, tapi dibelakang mereka, mereka saling mengardik satu sama lain.
Bahkan tak jarang kondisi seperti ini berubah menjadi memanas dan mengakibatkan
perselisihan antarsuku atau antaragama.
2.4 Peran Hukum Bisnis di Indonesia
Dalam kehidupan
bermasyarakat bahwa keberadan hukum dalam pergaulan hidup bermasyarakat secara
keseluruhan bersumber dari norma-norma yang berkembang seiring perkembangan
peradaban. Dari persepsi itu diketahui bahwa hukum mengatur tingkah laku,
bermasyarakat, bernegara, serta berbisnis.
a. Kaidah Hukum
Dalam kehidupan berbisnis interaksi diantara anggota
masyarakat pasti terjadi, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam memenuhi
kebutuhan ekonominya. Adanya interaksi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi tersebut
secara sengaja ataupun tidak sengaja akan melahirkan norma yang dijadikan pedoman
bersama dalam pergaulan antarindividu atau individu dengan masyarakatnya. Norma
yang mengatur tingkah laku manusia dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan
yang sah, isinya mengikat setiap masyarakatnya, pelaksanaannya dapat dipaksakan
oleh pihak yang memiliki kewenangan yang dinamakan dengan kaidah hukum. Dalam
konteks kehidupan bernegara, kewenangan dimiliki oleh negara.
Keistimewaan kaidah hukum justru terletak pada sifatnya
yang memaksa dan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaaan
negara berupaya agar norma hukum ditaati dan dilaksanakan. Paksaan bukan
berarti sewenang-wenang, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi
suatu tekanan agar kaidah-kaidah hukum itu dihormati dan dilaksanakan.
Hukum bisnis merupakan keseluruhan dari
peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun
perikatan-perikatan serta kesepakatan-kasepakatan yang dilakukan oleh para
pelaku bisnis yang terjadi dalam praktik bisnis.
Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu diatur
menurut hukum, termasuk kegiatan bisnis yang di lakukan di Indonesia. Bagi
pelaku bisnis, hukum bisnis dapat menjadi faktor penghambat dan faktor pembantu
kegiatan bisnis. Dikatakan faktor penghambat jika dalam pelaksanaan bisnis, hukum
terlalu mempersulit penyelesaian masalah, dan dikatakan faktor pembantu jika
dapat memberikan solusi terbaik bagi bisnis.
b. Hukum Sebagai Penghambat Bisnis
Indonesia
bukan merupakan negara yang paling mudah untuk mendirikan perusahaan baru atau
untuk berperan aktif di bidang bisnis. Keadaan tersebut tercermin dalam laporan
peringkat indeks Doing Business 2014 yang diterbitkan Bank Dunia.
Dalam laporan tersebut, Indonesia pada saat ini berada di posisi 120. Salah
satu masalah yang paling besar dalam pendirian perusahaan baru di Indonesia
yaitu mendapatkan semua izin yang diperlukan. Perizinan bisa memakan waktu lama
dan berbiaya mahal. Syarat-syaratnya pun sulit untuk dipenuhi oleh pelaku
bisnis di indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat golongan menengah
ke bawah yang akan memulai bisnisnya.
Tidak hanya
dalam memulai bisnis, dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur hukum
sangat berbelit-belit. Selain membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal,
terkadang hasil yang telah diputuskan tidak memberikan kepuasan bagi pihak yang
bersangkutan. Hasilnya, pihak yang merasa belum puas akan mengajukan banding
lagi ke tingkat yang lebih tinggi.
c. Hukum Sebagai Pembantu Bisnis
Hukum
mengatur beberapa aspek bisnis yang bertujuan memberikan solusi bagi
permasalahan dalam kegiatan bisnis. Hukum dapat melindungi dan mengawasi bisnis
dengan aturan yang termuat di dalamnya. Selain itu hukum dapat membantu
pemecahan masalah.
Beberapa peran
hukum yang membantu proses kegiatan bisnis yaitu, pertama, hukum sebagai
perlindungan konsumen. Dasar hukum dari perlindungan konsumen yaitu
Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Dapat dikatakan yang dimaksud perlindungan
konsumen menurut pasal 1 ayat 1, adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan dari
perlindungan konsumen diantaranya:
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif
pemakaian barang atau jasa
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak sebagai
konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
·
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kedua, hukum
berperan dalam pengawasan persaingan usaha. Pada hakikatnya orang menjalankan
kegiatan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Atas
dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah yang mendorong banyak orang untuk
menjalankan kegiatan usaha, baik kegiatan usaha yang sejenis maupun kegiatan
usaha yang berbeda.
Persaingan
usaha yang tidak sehat merupakan suatu persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Keadaan demikian
yang menimbulkan atau melahirkan persaingan usaha diantara para pelaku usaha.
Oleh karena itulah persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa
terjadi. Bahkan dapat dikatakan persaingan dalam dunia usaha itu merupakan
persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Walaupun diakui bahwa adakalanya
persaingan usaha itu sehat dan dapat juga tidak sehat.
Guna
menjalankan kegiatan bisnis yang baik, dan santun, serta beretika bisnis yang
baik, perlu suatu perangkat untuk mengawasinya. Maka berdasarkan hal tersebut
pemerintah membuat perangkat peraturan sebagai payung hukum atas usaha itu.
Maka dibuatlah undang-undang no. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya antara lain:
·
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha sehat sehingga
menjamin adanya kepastian, kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, menengah, maupun kecil
·
Mencegah
praktik monopoli dan/atau tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha
·
Terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Ketiga, menyelesaikan
sengketa bisnis. Sengketa bisnis dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan
keadilan bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam masalah. Dengan adanya hukum
yang tegas, semua keputusan hukum akhirnya akan memberikan kepuasan tersendiri
bagi pihak yang terkait. Apabila salah satu puhak yang terkait merasa belum
puas, ia diberikan kesempatan untuk naik banding, bahkan kasasi.
Selain tiga
peranan di atas hukum juga memiliki banyak peran penting yang bermanfaat dalam
menjaga keadilan dan kestabilan kegiatan ekonomi dan bisnis. Seperti, perlindungan
hukum terhadap perusahaan. Misalnya: paten, merek dagang, dan hak cipta yang
sangat penting bagi perusahaan untuk melindungi penemuan-penemuan, idntitas dan
nama perusahaan serta, keorisinalitasan produk-produk yang dihasilkan oleh
perusahaan. Perlindungan ini penting untuk menghindari usaha-usaha peniruan dan
penduplikasian yang dilakukan oleh pihak lain.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
di atas mengenai ‘masih menarikkah bisnis di Indonesia?’, maka kesimpulan yang
dapat diambil adalah ‘masih menarik’.
Walaupun berbisnis di indonesia memiliki kekurangan-kekurangan, akan tetapi
kelebihan yang paling menonjol adalah keanekaragaman budaya indonesia yang
memiliki keunikan dan ciri khas. Sedikitnya pesaing dalam bisnis juga
memberikan peluang yang besar untuk berkembangnya bisnis di indonesia. Peluang
yang besar ini dirasa mampu untuk menutupi kekurangan-kekurangan berbisnis di
indonesia.
Selain itu,
terdapat tiga cara dalam membuka bisnis, yaitu merintis usaha baru, membeli
yang sudah ada, dan waralaba. Sehingga dalam berbisnis di indonesia, dapat
menggunakan salah satu cara yang paling efektif untuk perkembangan bisnis
kedepannya.
Tidak hanya
berbisnis dengan perusahaan, tapi berbisnis penanaman modal juga sangat menjajikan.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sektor-sektor yang diharapkan mendapat
penanaman modal.
V.
PENUTUP
Demikian makalah ‘Masih Menarikkah Bisnis di Indonesia?’
ini dibuat. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pelajaran bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Hukum
Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1995
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1988
Santiago, Faisal, Pengantar
Hukum Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012
Suryana, Kewirausahaan,
Jakarta: Salemba Empat, 2013
admsisme.blogspot.com
thanks for visiting
comment, please!
Makalah “Masih Menarikkah Bisnis di Indonesia?” ini
disusun oleh Amanda DMS untuk melengkapi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila. Semoga dapat dijadikan
referensi.
Komentar
Posting Komentar
saran dan komentar anda sangat membantu.