masih menarikkah bisnis di indonesia



DAFTAR ISI
Daftar Isi ..............................................................................................................................
i

I
KATA PENGANTAR ......................................................................................
1

II
LATAR BELAKANG MASALAH ..................................................................
2

III
PENYELESAIAN MASALAH ........................................................................
4

  2.1 Memulai Bisnis Baru
2.2  Keuntungan Berbisnis di Indonesia ............................................................
4
8

2.3 Kendala Berbisnis di Indonesia ...................................................................
11

2.4 Peran Hukum Bisnis di Indonesia ...............................................................
14

IV
KESIMPULAN .................................................................................................
18
V
PENUTUP .........................................................................................................
18
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................
19
 











MASIH MENARIKKAH BISNIS DI INDONESIA?

       I.            KATA PENGANTAR
Manusia memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan. Pekerjaan yang dijalani diharapkan mampu mencukupi segala kubutuhan primer dan sekundernya. Akan tetapi di indonesia masih banyak ditemukan orang-orang yang kekurangan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tidak tersedianya pekerjaan yang cukup, kurangnya upah yang diberikan kepada pekerja, dan tidak sinkron antara pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki.
Hal-hal tersebut dapat diatasi dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan diri sendiri. Akan tetapi sebagian masyarakat indonesia berpikir bahwa berbisnis di indonesia tidaklah menarik dan banyak persyaratannya. Sehingga langkah yang mereka ambil yaitu menetap pada pekerjaan yang sedang mereka jalani walaupun penghasilan yang didapat tidak seimbang dengan kebutuhan hidup mereka.
 Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan mampu memberikan gambaran tentang persepsi sebagian masyarakat indonesia tentang masih menarikkah bisnis di indonesia?











    II.            LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ketiga di dunia. Dengan populasi penduduk yang banyak, setidaknya menimbulkan empat masalah pokok di bidang ekonomi dan bisnis. Pertama, banyaknya pekerjaan yang harus tersedia untuk menjamin kehidupan setiap penduduk di Indonesia. Pada kenyataannya, lapangan pekerjaan di Indonesia tidaklah sebanding dengan jumlah penduduknya. Lapangan pekerjaan yang tersedia tidak mampu mencapai tingginya permintaan pekerjaan di Indonesia. Akibatnya banyak penduduk Indonesia yang menjadi pengangguran.
Kedua, banyaknya penduduk juga menandai banyaknya potensi yang dimiliki penduduk Indonesia. Akan tetapi, karena lapangan pekerjaan yang sedikit, maka tidak dapat memenuhi tersedianya pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki mereka. Hal ini sering memengaruhi ketidakefektifan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bukan ahli dalam bidang pekerjaan yang dijalaninya.
Ketiga, dengan banyaknya populasi penduduk Indonesia, maka proses pengajaran kepada mereka menjadi kurang efektif dan efisien. Akibatnya, banyak penduduk Indonesia yang memiliki keterampilan kurang cakap dalam melaksanakan pekerjaannya. Keterampilan yang kurang juga berdampak pada sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Keempat, persaingan yang ketat juga akan terjadi sebagai dampak banyaknya penduduk yang ada dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Hal ini juga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara para pekerja atau calon pekerja. Akibatnya banyak ditemukan kecurangan-kecurangan dalam proses kinerja mereka.
Jawaban yang tepat dari permasalahan-permasalah yang diuraikan di atas adalah dengan membuka bisnis di Indonesia. Dengan membuka bisnis, lapangan pekerjaan menjadi bertambah dan dapat menyesuaikan bisnis sesuai dengan potensi dan keterampilan yang dimiliki. Sehingga, persaingan yang sehat dalam bekerja pun akan tercipta dan pekerjaan menjadi tepat sasaran.
Berbisnis di Indonesia tidak serta merta dapat langsung memberikan keuntungan. Perlu usaha dan kerja keras dalam mengembangkan bisnisnya. Hal inilah yang membuat kebanyakan orang berpikir dua kali untuk memulai bisnis di Indonesia. Pemikiran tersebut dilandasi berdasarkan beberapa aspek berikut:
a.       Mudahkah langkah memulai bisnis baru?
b.      Keuntungan apa saja berbisnis di Indonesia?
c.       Kendala apa saja berbisnis di Indonesia?
d.      Apakah hukum bisnis di Indonesia mempermudah ataukah mempersulit untuk memulai bisnis di Indonesia?
Dari aspek-aspek tersebut, maka makalah ini akan membahas lebih dalam mengenai ‘masih menarikkah berbisnis di Indonesia?’




















 III.            PENYELESAIAN MASALAH
2.1  Memulai Bisnis Baru
     Memulai atau memasuki bisnis baru dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

a.       Merintis Bisnis Baru
          Merintis bisnis baru dilakukan dengan membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis, yaitu:
·         Perusahaan milik sendiri, yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
·         Persekutuan, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih.
·         Perusahaan berbadan hukum, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal berupa saham.
   Kelebihan merintis bisnis baru, antara lain:
·         Gagasan murni dari diri sendiri
·         Bebas beroperasi tanpa terikat orang lain
·         Fleksibel dan mudah pengaturan
   Sedangkan kelemahannya, yaitu:
·         Pengakuan nama kurang dan belum terlalu dikenal
·         Fasilitas inefisien dan belum lengkap
·         Penuh ketidakpastian
·         Pesaing kurang diketahui
Hambatan dalam memasuki industri, antara lain:
·         Loyalitas, sikap, dan kebiasaan pelangggan yang masih kurang kepada perusahaan.
·         Adanya biaya untuk pelatihan kembali para karyawan dan penggantian alat serta sistem yang lama.
·         Respon dari pesaing yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.

b.      Membeli Bisnis/Usaha yang Sudah Ada
          Membeli bisnis orang lain yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisasikan oleh orang lain dengan nama dan organisasi yang sudah ada. Cara ini memiliki risiko yang lebih sedikit karena kemungkinan gagal lebih kecil, waktu lebih sedikit, dan tenaga yang diperlukan juga sedikit. Disamping itu membeli perusahaan yang telah ada juga memiliki harga yang relatif lebih rendah dibanding dengan merintis bisnis baru.
          Akan tetapi membeli bisnis yang sudah ada juga mengandung kerugian baik eksternal maupun internal.
·         Masalah eksternal, yaitu lingkungan seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar. Sehinnga dalam membeli perusahaan harus memperhatikan lingkungan yang memengaruhinya.
·         Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya reputasi perusahaan, seperti masalah karyawan, konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan lainnya.
   Oleh karena itu, dalam membeli perusahaan yang sudah ada harus mempertimbangkan alasan pemilik untuk menjual perusahaan.
   Kelebihan membeli perusahaan yang sudah ada, antara lain:
·         Kemungkinan sukses lebih besar
·         Lokasi sudah cocok
·         Karyawan dan pemasok sudah mantap
·         Sudah siap beroperasi
Sedangkan kekurangan membeli perusahaan yang sudah ada, adaah:
·         Perusahaan yang dijual biasanya lemah
·         Peralatan tidak eisien
·         Biaya untuk membeli mahal
·         Sulit inovasi



c.       Kerja Sama Manajemen / Waralaba
          Waralaba adalah kerjasama antara terwaralaba dengan pewaralaba dalam mengadakan persetujuanjual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerjasama ini biasanya dengan dukungan awal, seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pemebelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sunber permodalan.
          Keuntungan kerjasama waralaba, yaitu:
·         Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan, yang berlanjut dari pewaralaba. Sehingga mendapat pengalaman dalam logo, nama, mtode, teknik produksi, pelatihan teknik
·         Mendapat bantuan finansial sebab biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari terwaralaba sngat terbatas.
·         Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
   Kerugian kerjasama waralaba yang mungkin terjadi, antara lain:
·         Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
·         Menjadi  tidak mandiri karena tergantung pada pewaralaba
·         Menjadi antar dependen, terdominasi, rentan terhadap perubahan pewaralaba
·         Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha terwaralaba
·         Terwaralaba jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak pewaralaba dengan harga yang sama.
         
          Berbisnis di indonesia tidak hanya dapat dilakukan dengan memulai bisnis baru saja, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal atau investasi. Indonesia telah menetapkan investasi sebagai salah satu komponen kunci di dalam rencana lima tahun pembangunan ekonomi. Peran investor sangat diharakan untuk dapat mengembangkan sektor-sektor berikut  ini:
·         Agribisnis, pengembangan komoditas kedelai, jagung, karet, kelapa sawit, coklat, kacang mete, tebu.
·         Perikanan, pengembangan perikanan laut dan air payau.
·         Industri, pengembangan industri kimia dan farmasi, industri makanan, kayu, produk furniture, pulp dan kertas, industri elektronik, otomotif, tekstil, dan garment.
·         Infrastruktur dan pemangkit tenaga listrik, jalan tol, pelabuhan udara, pelabuhan laut, telekomunikasi, air bersih.
·         Jasa, perdagangan, hotel dan restoran, pergudangan, jasa rekreasi dan hiburan, jasa teknik dan rekayasa.
          Masalah penanaman modal di indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
·         Historis
             Investor asing akan melihat sejarah dari negara yang akan ia tanamkan modalnya untuk melihat potensi negara tersebut dalam upaya kehati-hatian agar investasi berhasil.
·         Sosial dan budaya
             Kehidupan sosial dan budaya suatu negara menjadi daya tarik bagi investor.
·         Ekonomi
             Semakin tinggi daya beli masyarakat di sutau negara terhadap suatu produk, maka investor akan semakin tertarik untuk menginvestasikan modal kenegara tersebut.
·         Hukum
             Dengan hukum yag baik akan menjadi suatu kepastian bagi para investor dalam menanamkan modalnya di suatu negara.
·         Politik
             Politik yang tidak stabil akan membuat takut para investor untuk berinvestasi. Karena mereka ditakutkan apabila kondisi politik tidak stabil akan memengaruhi kinerja dari suatu perusahaan, dan kebijakan-kebijakan akan selalu berubah-ubah  dan akan menimbulkan demonstrasiyang akan mengganggu kelangsungan perusahaan tersebut.


·         Keamanan
             Jika kondisi suatu negara dinyatakan tidak aman, maka investor akan enggan untuk berinvestasi ke negara tersebut.
Dampak positif penanaman modal antara lain:
·         Menciptakan lowongan kerja bagi penduduk negara tuan rumah sehingga mereka dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup mereka
·         Menciptakan kesempatan penanaman modal bgi penduduk negara tuan rumah, sehingga mereka dapat berbagi dari pendapatan perusahaab-perusahaan baru
·         Meningkatkan ekspor dari negara tuan rumah, medtangkan penghasilan tambahan dari luar yang dapat dpergunakan untuk berbagi keperluan bagi kepentingan penduduknya
·         Menghasilkan pengalihan pelatikan teknis dan pengetahuan yang dapat di gunakan oleh penduduk untuk mengembangkan perusahaan dan industri lain
·         Memperluas potensi keswasembadaan negara tuan rumah dengan memproduksi barang stempat untuk menggantikan barang impor
·         Menghasilkan pendapatan pajak tambahan yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan demi kepentingan penduduk negara yuan rumah
·         Membuat sumber daya negara tuan rumah baik SDA maupun SDM agar lebih baik pemanfaatannya dari pada semula

2.2  Keuntungan Berbisnis di Indonesia
     Indonesia merupakan lahan bisnis yang luas bagi pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Keuntungan-keuntungan berbisnis di Indonesia dapat dijadikan pertimbangan untuk memulai, menjalankan, atau mengembangkan bisnis. Keuntungan-keuntungan tersebut berupa:

a.       Wilayah
          Wilayah Indonesia yang luas memberikan kebebasan kepada pelaku bisnis untuk memilih lokasi bisnisnya. Para pelaku bisnis tidak perlu mencari lokasi bisnis yang jauh dari tempat tinggalnya. Hal ini memudahkan mereka dalam menghemat tenaga, biaya angkut, dan transportasi dari tempat tinggal ke lokasi bisnisnya. Selain itu, luasnya wilayah Indonesia juga mempermudah pelaku bisnis untuk membuka kantor cabang bisnisnya dengan lokasi yang tidak terlalu jauh dari kantor pusatnya atau kantor lain yang mereka inginkan.
          Banyaknya pilihan wilayah yang strategis sangat memudahkan dalam mengembangkan bisnis. Pemilihan wilayah yang tepat dan strategis mempercepat konsumen mengenal barang atau jasa yang pelaku bisnis tawarkan. Sehingga proses perkembangan bisnis pun menjadi lebih cepat.

b.      Penduduk
          Banyaknya penduduk Indonesia berarti banyak pula konsumen yang bisa dijadikan sasaran pemasaran produk bisnis atau jasa. Semakin banyak jumlah konsumen, semakin banyak pula permintaan. Permintaannya pun bervariasi sesuai dengan selera konsumen. Sehingga produk atau jasa yang produsen tawarkan dapat berkembang.
          Selain itu, tenaga kerja yang dibutuhkan tersedia dengan melimpah. Pelaku bisnis tidak perlu bersusah payah mencari pekerja atau pegawai. Pelaku bisnis cukup menyeleksi tenaga kerja yang tersedia sesuai dengan kemampuan yang dimiliki mereka.
          Dengan keterampilan penduduk indonesia yang beranekaragam akan memudahkan dalam penempatan posisi kerja yang sesuai dan tepat sasaran. Sehingga keefektivan dan keefisiensian kerja akan tercipta.

c.       Komoditas
          Kelimpahan dan keanekaragaman komoditas Indonesia merupakan aset vital bagi perekonomian negara dan pendapatan pemerintah karena menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor. Sumber daya alam yang beranekaragam menjadi ciri khas dari produk atau jasa yang ditawarkan Indonesia. Terlebih produk atau jasa tersebut dibumbui budaya Indonesia yang bermacam-macam. Hal inilah yang menjadi keunikan tersendiri yang tidak dimiliki negara lain.
          Dengan produk yang unik, pelaku bisnis dapat dengan mudah menarik perhatian konsumen dari daerah lain bahkan dari manca negara. Sehingga produk yang pelaku bisnis tawarkan akan mudah dikenali oleh orang dalam jangkauan yang luas. Dengan memanfaatkan keanekaragaman budaya indonesia tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis dalam pemasaran produknya.

d.      Jaringan
          Agar berhasil mengembangkan bisnis di Indonesia, penting sekali untuk membangun jaringan yang baik dengan kalangan bisnis dan pemerintah. Pengusaha asing harus sadar akan kepentingan jaringan ini dan berupaya untuk mengembangkannya. Untungnya, membangun jaringan tersebut tidaklah sulit. Karena, pengusaha asing merupakan pihak yang menarik bagi orang Indonesia. Sangat dianjurkan untuk mendalami nilai-nilai budaya terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana bersosialisasi dengan mitra bisnis serta karyawan Indonesia dan untuk mengerti 'budaya bisnis' di Indonesia. Ini akan membuat bisnis yang dirintis lebih efisien dan efektif, terutama dalam jangka panjang.
          Sikap bangsa indonesia yang terbuka dan memiliki sopan santun sangat memudahkan pelaku bisnis dari dalam maupun luar negri untuk membangun jaringan. Kemudahan membangun jaringan ini sangat bermanfaat dalam mengembangkan bisnis dengan jangkauan yang lebih luas. Sehingga konsumen yang dituju pun semakin luas. Semakin luas jangkauan bisnis, maka akan mempercepat kemajuan dari bisnis itu sendiri.

e.       Pesaing
          Dalam hubungan bisnis selalu ada yang namanya pesaing. Di Indonesia persaingan berbisnis masih kurang begitu ketat karena kesadaran penduduk Indonesia untuk berbisnis sangat kecil. Kebanyakan dari mereka memilih untuk menjadi karyawan, sebab dengan menjadi karyawan mereka tidak memerlukan banyak modal dan tidak perlu memikirkan tentang kebangkrutan dari bisnis mereka.
          Persaingan yang kurang, menjadikan suatu bisnis bejalan tanpa banyak halangan. Seorang pelaku bisnis tidak perlu mengkhawatirkan konsumennya beralih ke produsen yang lain. Juga, dengan kuantitas pesaing yang sedikit, maka seorang pelaku bisnis akan lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.


2.3  Kendala Berbisnis di Indonesia
     Dalam berbisnis akan selalu menghadapi kendala-kendala yang dapat mengganggu proses pencapaian tujuan. Kendala-kendala tersebut seperti:

a.       Kondisi Ekonomi
          Kondisi ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia adalah menengah ke bawah. Dengan kondisi demikian pelaku bisnis akan sulit menetukan harga yang akan dipasarkan kepada masyarakat. Terlebih produk atau jasa yang ditawarkan mempunyai kualitas yang bagus. Akhirnya pelaku bisnis harus membanting harga agar produknya terjual semua atau dengan mengurangi komposisi.
          Selain itu, pelaku bisnis juga harus berlomba-lomba menawarkan produk dengan harga murah atau dengan metode-metode lain yang dapat menarik perhatian konsumen, seperti: diskon, obral, memberikan bonus atau hadiah, membagikan kupon, dll.

b.      Demonstrasi
Demonstrasi merupakan salah satu ciri khas masyarakat demokratis. Demonstrasi berlangsung setiap hari di Indonesia meskipun biasanya hanya skala kecil. Hal-hal yang diprotes berkisar dari isu-isu politik (misalnya kinerja pemerintah yang dianggap lemah) dan masalah ekonomi (misalnya upah rendah) ke isu sosial (misalnya hal-hal agama). Demonstrasi-demonstrasi ini dapat diarahkan secara vertikal  kepada pemerintah atau secara horizontal ke kelompok-kelompok lain di masyarakat Indonesia. Titik penting di sini adalah bahwa demonstrasi-demonstrasi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia tidak puas dengan keadaan negara saat ini/
Kegiatan demonstrasi dapat mengganggu aktivitas bisnis. Apalagi jika demonstrasi dilakukan oleh pekerja sendiri. Tidak hanya menunda kegiatan bisnis, tapi juga dapat mencemari kredibilitas yang telah dimiliki. Dampaknya, masyarakat akan beralih ke produk lain sejenis yang kondisi bisnisnya lebih stabil.

c.       Korupsi
            Indonesia belum pernah mengesankan di Indeks Persepsi Korupsi Tahunan yang diterbitkan oleh Transparency International. Indeks ini menunjukkan tingkat korupsi di negara-negara dunia. Saat ini posisi Indonesia berada di nomor 118 dari jumlah total 176 negara. Dengan kondisi yang seperti ini sangat memengaruhi kelancaran anggaran dana suatu bisnis dari pelaku usaha.
            Jika korupsi dilakukan oleh salah satu pegawai, seperti halnya demonstrasi, ini juga mencemarkan nama baik dan kepercayaan masyarakat. Mental korupsi seperti ini membuat investor domestik maupun asing enggan berbisnis di indonesia.

d.      Infrastruktur
            Baik buruknya infrastruktur yang dinbentuk memengaruhi kemajuan bisnis.
Infrastruktur yang baik akan berdampak positif bagi bisnis. Sebaliknya, infrastruktur yang buruk juga akan berdampak negatif bagi kelangsungan bisnis.
            Kurangnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di Indonesia sempat menghalangi perkembangan ekonomi dan sosial untuk mencapai potensi penuh. Pertumbuhan ekonomi makro Indonesia telah menjadi beban untuk infrastruktur negara karena perlu menyerap kegiatan ekonomi  yang meningkat secara signifikan. Pemerintah menyadari keperluan akan investasi besar di bidang ini, tapi sampai sekarang cenderung perencanaan dari pada tindakan.

e.       Pemerintahan
            Terlepas dari isu korupsi politik, ada faktor lain yang secara negatif memengaruhi efektivitas dan kinerja pemerintah yang amanah di Indonesia. Bisa dibayangkan bahwa pemerintah kepulauan yang begitu luas yang berisi hampir 240 juta orang dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda tidak terlepas dari adanya konflik.
            Pemerintahan indonesia yang buruk di mata sebagian besar penduduk Indonesia, membuat kondisi bisnis di indonesia tidak menentu. Perubahan-perubahan aturan yang di buat pemerintah membuat suatu bisnis harus merombak sistem-sistem bisnisnya.

f.       Bencana Alam
            Gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan banjir adalah fenomena yang kadang-kadang menjadi berita utama di media massa Indonesia dan memakan korban jiwa serta merusak infrastrukturnya. Indonesia terletaknya di Pacific Ring of Fire dan sebagian besar ruang geografisnya terdiri dari air laut. Kedua alasan ini membuat Indonesia rentan terhadap bencana alam. Sebuah kondisi yang diperburuk oleh keadaan infrastruktur yang lemah.
            Keadaan yang seperti ini, membuat suatu bisnis yang awalnya berjalan dengan lancar secara tiba-tiba harus mengalami kerugian yang besar. Selain itu, bisnis yang telah berjalan dan berkembang harus dimulai lagi dari awal.

g.      Kekerasan Etnis dan Agama
            Indonesia telah menyaksikan kekerasan yang berkelanjutan maupun struktural sepanjang sejarahnya, tetapi boleh dikatakan bahwa runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada akhir tahun 1990-an memungkinkan kekerasan etnis dan agama memanas di beberapa daerah karena berkurangnya peran tentara di dalam masyarakat Indonesia.
Dampak dari kekerasan etnis dan agama masih bisa dirasakan sampai sekarang. Toleransi yang seharusnya dijaga bangsa indonesia menjadi toleransi yang hanya berlaku di depan muka, tapi dibelakang mereka, mereka saling mengardik satu sama lain. Bahkan tak jarang kondisi seperti ini berubah menjadi memanas dan mengakibatkan perselisihan antarsuku atau antaragama.


2.4  Peran Hukum Bisnis di Indonesia
     Dalam kehidupan bermasyarakat bahwa keberadan hukum dalam pergaulan hidup bermasyarakat secara keseluruhan bersumber dari norma-norma yang berkembang seiring perkembangan peradaban. Dari persepsi itu diketahui bahwa hukum mengatur tingkah laku, bermasyarakat, bernegara, serta berbisnis.
    
a.       Kaidah Hukum
Dalam kehidupan berbisnis interaksi diantara anggota masyarakat pasti terjadi, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Adanya interaksi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi tersebut secara sengaja ataupun tidak sengaja akan melahirkan norma yang dijadikan pedoman bersama dalam pergaulan antarindividu atau individu dengan masyarakatnya. Norma yang mengatur tingkah laku manusia dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan yang sah, isinya mengikat setiap masyarakatnya, pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pihak yang memiliki kewenangan yang dinamakan dengan kaidah hukum. Dalam konteks kehidupan bernegara, kewenangan dimiliki oleh negara.
Keistimewaan kaidah hukum justru terletak pada sifatnya yang memaksa dan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaaan negara berupaya agar norma hukum ditaati dan dilaksanakan. Paksaan bukan berarti sewenang-wenang, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar kaidah-kaidah hukum itu dihormati dan dilaksanakan.
Hukum bisnis merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan serta kesepakatan-kasepakatan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang terjadi dalam praktik bisnis.
Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu diatur menurut hukum, termasuk kegiatan bisnis yang di lakukan di Indonesia. Bagi pelaku bisnis, hukum bisnis dapat menjadi faktor penghambat dan faktor pembantu kegiatan bisnis. Dikatakan faktor penghambat jika dalam pelaksanaan bisnis, hukum terlalu mempersulit penyelesaian masalah, dan dikatakan faktor pembantu jika dapat memberikan solusi terbaik bagi bisnis.

b.      Hukum Sebagai Penghambat Bisnis
        Indonesia bukan merupakan negara yang paling mudah untuk mendirikan perusahaan baru atau untuk berperan aktif di bidang bisnis. Keadaan tersebut tercermin dalam laporan peringkat indeks Doing Business 2014 yang diterbitkan Bank Dunia. Dalam laporan tersebut, Indonesia pada saat ini berada di posisi 120. Salah satu masalah yang paling besar dalam pendirian perusahaan baru di Indonesia yaitu mendapatkan semua izin yang diperlukan. Perizinan bisa memakan waktu lama dan berbiaya mahal. Syarat-syaratnya pun sulit untuk dipenuhi oleh pelaku bisnis di indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah yang akan memulai bisnisnya.
        Tidak hanya dalam memulai bisnis, dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur hukum sangat berbelit-belit. Selain membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terkadang hasil yang telah diputuskan tidak memberikan kepuasan bagi pihak yang bersangkutan. Hasilnya, pihak yang merasa belum puas akan mengajukan banding lagi ke tingkat yang lebih tinggi.

c.       Hukum Sebagai Pembantu Bisnis
        Hukum mengatur beberapa aspek bisnis yang bertujuan memberikan solusi bagi permasalahan dalam kegiatan bisnis. Hukum dapat melindungi dan mengawasi bisnis dengan aturan yang termuat di dalamnya. Selain itu hukum dapat membantu pemecahan masalah.
        Beberapa peran hukum yang membantu proses kegiatan bisnis yaitu, pertama, hukum sebagai perlindungan konsumen. Dasar hukum dari perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Dapat dikatakan yang dimaksud perlindungan konsumen menurut pasal 1 ayat 1, adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan dari perlindungan konsumen diantaranya:
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
·         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
        Kedua, hukum berperan dalam pengawasan persaingan usaha. Pada hakikatnya orang menjalankan kegiatan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Atas dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah yang mendorong banyak orang untuk menjalankan kegiatan usaha, baik kegiatan usaha yang sejenis maupun kegiatan usaha yang berbeda.
        Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan suatu persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
        Keadaan demikian yang menimbulkan atau melahirkan persaingan usaha diantara para pelaku usaha. Oleh karena itulah persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan dapat dikatakan persaingan dalam dunia usaha itu merupakan persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Walaupun diakui bahwa adakalanya persaingan usaha itu sehat dan dapat juga tidak sehat.
        Guna menjalankan kegiatan bisnis yang baik, dan santun, serta beretika bisnis yang baik, perlu suatu perangkat untuk mengawasinya. Maka berdasarkan hal tersebut pemerintah membuat perangkat peraturan sebagai payung hukum atas usaha itu. Maka dibuatlah undang-undang no. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya antara lain:
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha sehat sehingga menjamin adanya kepastian, kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil
·         Mencegah praktik monopoli dan/atau tidak sehat  yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
·         Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
        Ketiga, menyelesaikan sengketa bisnis. Sengketa bisnis dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam masalah. Dengan adanya hukum yang tegas, semua keputusan hukum akhirnya akan memberikan kepuasan tersendiri bagi pihak yang terkait. Apabila salah satu puhak yang terkait merasa belum puas, ia diberikan kesempatan untuk naik banding, bahkan kasasi.
        Selain tiga peranan di atas hukum juga memiliki banyak peran penting yang bermanfaat dalam menjaga keadilan dan kestabilan kegiatan ekonomi dan bisnis. Seperti, perlindungan hukum terhadap perusahaan. Misalnya: paten, merek dagang, dan hak cipta yang sangat penting bagi perusahaan untuk melindungi penemuan-penemuan, idntitas dan nama perusahaan serta, keorisinalitasan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Perlindungan ini penting untuk menghindari usaha-usaha peniruan dan penduplikasian yang dilakukan oleh pihak lain.




 IV.            KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas mengenai ‘masih menarikkah bisnis di Indonesia?’, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah  ‘masih menarik’. Walaupun berbisnis di indonesia memiliki kekurangan-kekurangan, akan tetapi kelebihan yang paling menonjol adalah keanekaragaman budaya indonesia yang memiliki keunikan dan ciri khas. Sedikitnya pesaing dalam bisnis juga memberikan peluang yang besar untuk berkembangnya bisnis di indonesia. Peluang yang besar ini dirasa mampu untuk menutupi kekurangan-kekurangan berbisnis di indonesia.
Selain itu, terdapat tiga cara dalam membuka bisnis, yaitu merintis usaha baru, membeli yang sudah ada, dan waralaba. Sehingga dalam berbisnis di indonesia, dapat menggunakan salah satu cara yang paling efektif untuk perkembangan bisnis kedepannya.
Tidak hanya berbisnis dengan perusahaan, tapi berbisnis penanaman modal juga sangat menjajikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sektor-sektor yang diharapkan mendapat penanaman modal.

    V.            PENUTUP
Demikian makalah ‘Masih Menarikkah Bisnis di Indonesia?’ ini dibuat. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pelajaran bagi pembaca.








                                                                  
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1995
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1988
Santiago, Faisal, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012
Suryana, Kewirausahaan, Jakarta: Salemba Empat, 2013
admsisme.blogspot.com
thanks for visiting
comment, please!
Makalah “Masih Menarikkah Bisnis di Indonesia?” ini disusun oleh Amanda DMS untuk melengkapi tugas mata kuliah Hukum Bisnis. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila. Semoga dapat dijadikan referensi.
 

Komentar